kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa PKPU United Coal diperpanjang


Selasa, 25 November 2014 / 19:27 WIB
Masa PKPU United Coal diperpanjang
ILUSTRASI. Ada beberapa perbedaan antara paspor elektronik biasa dan paspor elektronik polikarbonat yang penting untuk diketahui berikut ini. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. Majelis hakim memberikan waktu 50 hari masa PKPU tetap bagi UCI dan kreditur untuk membahas proposal perdamaian.

Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih mengatakan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, pihak kreditur sepakat mengajukan perpanjangan PKPU UCI. Namun ada tiga usulan masa PKPU yang mengemuka dalam rapat kreditur pekan lalu. Pertama adalah PKPU diperpanjang dua minggu saja, satu bulan dan dua bulan. Melihat realitas itu, majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU UCI selama 50 hari ke depan.

"Mengabulkan PKPU tetap selama 50 hari PT UCI, terhitung sejak tanggal 26 November 2014," ujar Titik dalam amar putusannya? Selasa (25/11).

Majelis hakim memerintahkan agar pengurus PKPU kembali mengundang kreditur untuk membahas rencana proposal perdamaian yang diajukan debitur. Keputusan perpanjangan PKPU tersebut juga sesuai dengan hasil rapat kreditur UCI. Dimana mayoritas kreditur menginginkan perpanjangan PKPU.

Pengurus PKPU Andrey Sitanggang menyambut positif putusan tersebut. Ia bilang sebelumnya debitur mengajukan perpanjangan PKPU selama 60  hari. Tapi majelis hakim memberikan waktu 50 hari dan waktu tersebut dinilai sudah cukup bagi para kreditur dan debitur membahas proposal perdamaian. "Waktu 50 hari kami anggap sudah mewakili semua kepentingan. Tidak usah terlalu buru-buru," ujar Andrey.

Kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur UCI, Bagus Wicaksono mengaku tidak puas atas keputusan hakim hakim tersebut. Ia bilang waktu 50 hari terlalu lama. Menurutnya pihaknya mengajukan perpanjangan PKPU selama dua pekan saja. Selain itu, pihaknya juga menilai putusan hakim tidak tepat karena bukan hasil dari rapat kreditur. "Kami keberatan hakim tidak mempertimbangkan aspirasi kreditur," terangnya.

Kuasa hukum UCI Ronald Simanjuntak bilang pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk memperbaiki proposal perdamaian. "Kami akan menghitung lagi proyeksi perusahaan, hal tersebut bisa membangun optimisme kreditur," tegas Ronald.

Sebelumnya, UCI menawarkan restrukturisasi utang kepada para krediturnya. Bagi kreditur preferen seperti pajak dan karyawan sebesar Rp 21 miliar. Utang separatis yakni utang kepada kreditur yang menguasai jaminan seperti Bank Mandiri sebesar Rp 281 miliar. UCI mengajukan keringanan bunga ke Bank Mandiri menjadi 7,5% dan pada Februari 2015 akan membayar sebesar Rp 125 miliar dengan menjual aset anak usaha UCI. Sisanya akan dibayar berdasarkan jadwal cicilan.

Untuk tagihan konkuren sebesar Rp 63 miliar. Utang itu dibagi dua yakni kreditur leasing dan kreditur yang yang tidak memiliki jaminan. Utang leasing sebesar Rp 24 miliar. UCI akan menunda pembayaran hingga Januari 2015. Bagi kreditur yang tidak memiliki jaminan seperti vendor atau supplier yang nilai tagihannya sebesar Rp 38 miliar akan dilakukan pembayaran secara beragam.

Untuk utang di bawah Rp 30 juta akan dibayar dua minggu pasca putusan pengadilan. Utang di atas Rp 30 juta sampai Rp 60 juta akan dibayar dua kali. Dua pekan pasca putusan pengadilan dibayar Rp 20 juta dan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya.

Sementara untuk utang di atas Rp 60 juta untuk vendor sebesar Rp 37 miliar akan dibayar Rp 20 juta dua minggu setelah putusan pengadilan. Dan sisanya dibayar pada Juli 2015 dan akan terus dicicil 4% tiap bulannya sampai utang lunas. Total pembayaran utang berakhir bulan Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×