kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib proposal United Coal ditentukan Januari 2015


Minggu, 21 Desember 2014 / 15:19 WIB
Nasib proposal United Coal ditentukan Januari 2015
ILUSTRASI. Dok.OJK


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT United Coal Indonesia (UCI) telah merevisi proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur. Dalam rapat kreditur terakhir yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/12) lalu, UCI dan kreditur sepakat mengadakan rapat voting proposal perdamaian pada tanggal 8 Januari 2015 mendatang.

Pengurus PKPU Andrey Sitanggang mengatakan, UCI telah merivisi proposal perdamaian dengan memasukkan usulan para kreditur di dalamnya sambil mempertimbangkan kemampuan UCI. Dalam proposal perdamaian hasil revisi ini, pembayaran utang kepada para kreditur dilakukan kurang dari dua tahun. Paling lambat pada bulan Januari 2017, pembayaran utang sudah rampung dilakukan.

"Voting proposal perdamaian diundur pada 8 Januari 2015," ujar Andrey dalam rapat kreditur pekan lalu.

Pembayaran utang akan dilakukan mulai bulan Juli 2015 mendatang. Untuk tagihan yang nilainya kurang dari Rp 60 juta akan dibayar dua kali saja. Sementara tagihan yang nilainya di atas Rp 60 juta akan dibayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 20 juta, dan sisanya akan diangsur sampai Januari 2017. Sejauh ini, pengurus PKPU mengatakan sebagian besar kreditur telah menyetujui isi revisi proposal perdamaian itu.

Kendati begitu, Bagus Wicaksono kuasa hukum kreditur CV Exiss jaya dan CV Satria Duta perdana dan William Handoko mengatakan bahwa proposal perdamaian revisi tahap III terakhir yang disajikan debitur dan pengurus tidak menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap pelunasan utang kreditur .

Hal itu pertama dilihat dari restrukturisasi pembayaran kepada kreditur hanya mengklasifikasikan utang kreditur di atas Rp 60 juta. Itu diklasifikasikan menjadi utang Rp 100 juta, utangĀ  Rp 200 juta dan utang Rp 300 juta. Namun pembayaran restrukturisasi tetap di awal atau uang muka hanya Rp 20 juta dan selanjutnya cicilan tersebut hampir dua tahun.

"Menurut kami, proposal itu sama saja tidak ada perubahan yang signifikan yang kami minta seharusnya uang muka Rp 50 juta diawal atau 50%.

Bagus juga bilang, pihaknya meminta agar UCI membuka kesempatan kepada kreditur aset mana saja yang dijual atau bisa dijadikan pelunasan utang. Tapi Bagus bilang, debitur tidak menjelaskannya.

Para kreditur juga mempertanyakan status jaminan aset anak perusahaan UCI yaitu PT Karya Putera Borneo (KPB) yang dijaminkan ke Bank Mandiri. Sejauh penelusuran kreditur, KPB belum dijaminkan ke Bank Mandiri dan seharusnya aset saham UCI pada KPB, bisa menjadi aset yang dijual untuk pelunasan utang kreditur.

Soalnya, menurut kreditur jika aset saham UCI di KPB yang belum dijaminkan di Bank Mandiri dijual bisa mencapai Rp 65 miliar lebih yang bisa melunasi utang utang kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×