kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.719   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Kreditur menggugat pembatalan PKPU United Coal


Kamis, 27 November 2014 / 18:27 WIB
ILUSTRASI. Manfaat buah delima untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) tak berjalan mulus. Sebagian kreditur, ternyata keberatan dengan putusan majelis hakim Titik Tedjaningsih yang memberikan waktu 50 hari PKPU tetap kepada UCI.

Bagus Wicaksono kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur CV Exsis Jaya dan CV Satria Duta Perdana dan William handoko mengatakan pihaknya akan mengajukan langkah hukum berupa gugatan pembatalan PKPU UCI. Sebab, Bagus bilang, para kliennya merasa kecewa atas hasil putusan perpanjangan PKPU yang dinilai syarat kepentingan.

"Kami merasa kecewa atas hasil putusan perpanjangan PKPU yang terkesan sudah direkayasa," ujarnya, Kamis (27/11).

Selain itu, Bagus menuding pengurus PKPU tidak fair kepada kreditur. Menurut Bagus harusnya ada voting terlebih dahulu untuk menentukan batas waktu perpanjangan PKPU. Namun hal itu tidak dilakukan. Akibatnya kreditur, klaim Bagus, merasa dirugikan karena waktu perpanjangan PKPU semakin lama.

Selain itu, Bagus mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan surat kepada hakim dan pengurus PKPU untuk meminta laporan audit terakhir keuangan UCI untuk mencocokan dengan laporan yang ada di proposal perdamaian. Ia beralasan, adanya kejanggalan angka-angka dalam proposal perdamaian tersebut  apakah benar memang laporan keuangan proposal perdamaian tersebut benar adanya atau mengada-ngada.

Pengurus PKPU Andrey Sitanggang mengatakan putusan majelis hakim yang memperpanjang PKPU UCI selama 50 hari sudah tepat. Menurutnya, UCI membutuhkan waktu menyusun proposal perdamaian yang bisa menampung aspirasi para kreditur. Apalagi dalam putusan itu, majelis hakim tidak memenangkan salah satu pihak.

Sebab dalam rapat kreditur PKPU terakhir, ada tiga usulan yang muncul yakni perpanjangan PKPU selama dua pekan, satu bulan dan dua bulan. Namun majelis hakim mengambil jalan tengah dan paling masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×