Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola bakal segera menjalani persidangan. Menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola, Gubernur Jambi ke PN Jakpus. Berikut Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/8).
Masa tahanan Zumi di KPK sebelumnya diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan. Diketahui Zumi terlibat kasus dugaan penerimaan suap atas proyek-proyek di Provinsi Jambi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 20016 – 2021 dalam masa jabatannya.
Nominal suap yang diterima Zumi diperkirakan Rp 6 miliar. Sebelumnya, Zumi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2017.
Penangkapan Zumi juga bersama (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News