kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola segera disidang


Senin, 20 Agustus 2018 / 18:39 WIB
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ZUMI ZOLA


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola bakal segera menjalani persidangan. Menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola, Gubernur Jambi ke PN Jakpus. Berikut Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/8).

Masa tahanan Zumi di KPK sebelumnya diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan. Diketahui Zumi terlibat kasus dugaan penerimaan suap atas proyek-proyek di Provinsi Jambi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 20016 – 2021 dalam masa jabatannya.

Nominal suap yang diterima Zumi diperkirakan Rp 6 miliar. Sebelumnya, Zumi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2017.

Penangkapan Zumi juga bersama (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×