Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas penyelidikan yang dilakukan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hari ini, Selasa (21/8), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus atau sudah P21.
Zumi terlibat kasus dugaan penerimaan suap atas proyek-proyek di Provinsi Jambi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 20016 – 2021 dalam masa jabatannya. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ada dugaan jumlah gratifikasi zumi lebih dari Rp 6 miliar.
“Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (20/8).
Sayangnya, Febri enggan menjelaskan secara detail nominal gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Ia mengaku harus menunggu proses persidangan yang turut mengungkap detail nominal yang diterima.
“Nanti kita lihat di proses persidangan. Di dakwaan akan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini,” ungkap Febri.
Febri juga tidak mau menakar kira-kira nominal yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan lanjutan KPK. Zumi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2017. Penangkapan Zumi juga bersama Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono.
“Saya harus pastikan dulu karena itu terkait dengan jumlah nominal tertentu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News