Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan, Muhtar Ependi. Wayan mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal sosok Muhtar. "Ditanya apakah kenal enggak sama Muhtar Ependy?'," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa dirinya tak mengenal Muhtar. Wayan juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhtar. "Sudah gitu saja," tambahnya.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh apakah dirinya memiliki urusan bisnis dengan Muhtar, Wayan membantah. Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal kasus korupsi pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dalam pengembangannya menjerat Muhtar.
Muhtar Ependy merupakan orang yang disebut-sebut dekat sekaligus disebut-sebut sebagai perantara suap Akil. KPK akhirnya menetapkan Muhtar sebagai tersanggka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam persidangan Akil selama ini dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News