kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terkait GIAA, Wayan Koster jalani pemeriksaan KPK


Jumat, 06 Desember 2013 / 10:09 WIB
Terkait GIAA, Wayan Koster jalani pemeriksaan KPK
ILUSTRASI. Samsung batalkan perilisan Galaxy S22 FE. REUTERS/Aly Song/File Photo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komsi X I Wayan Koster, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12). Koster akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk

"Saksinya Pak Muhammad Nazaruddin," kata Koster setibanya di Kantor KPK.

Koster tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek. Lebih lanjut Koster mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait pembelian saham Garuda. "Enggak tahu. Ya karena dipanggil, kita datang," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan apakah dirinya ikut membeli saham Garuda, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut membantah dia bilang dirinya tidak mengerti soal pembelian saham. "Nggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah ya," imbuhnya.

Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp 400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×