Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster pada Selasa (2/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar yang menyeret nama Muhtar Ependy.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (2/9).
Wayan pun telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, saat tiba di Gedung KPK, Wayan tidak berkomentar lebih rinci ihwal pemeriksaannya hari ini. "Diperiksa untuk Muhtar Ependy," seloroh Wayan sambil memasuki ruang steril KPK.
KPK mengumumkan status hukum Muhtar sebagai tersangka pada Jumat (18/7) lalu. Muhtar disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dan menghalang-halangi penyidikan kasus suap Akil.
Dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu, Muhtar memutuskan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan. Ia mengatakan saat memberikan keterangan tersebut sedang terancam.
Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada. Tidak hanya itu, nama Muhtar juga muncul dalam putusan hakim tersebut, sebagai orang yang membantu Akil dalam melakukan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News