kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.050   -15,92   -0,23%
  • KOMPAS100 1.054   -1,57   -0,15%
  • LQ45 828   -2,15   -0,26%
  • ISSI 214   -0,26   -0,12%
  • IDX30 424   -0,24   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,89   0,17%
  • IDX80 120   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,33   0,24%

KPK periksa Wayan Koster atas kasus Muhtar Ependy


Selasa, 02 September 2014 / 11:29 WIB
KPK periksa Wayan Koster atas kasus Muhtar Ependy
ILUSTRASI. Manfaat buah anggur untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster pada Selasa (2/9). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar yang menyeret nama Muhtar Ependy.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (2/9).

Wayan pun telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, saat tiba di Gedung KPK, Wayan tidak berkomentar lebih rinci ihwal pemeriksaannya hari ini. "Diperiksa untuk Muhtar Ependy," seloroh Wayan sambil memasuki ruang steril KPK.

KPK mengumumkan status hukum Muhtar sebagai tersangka pada Jumat (18/7) lalu. Muhtar disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dan menghalang-halangi penyidikan kasus suap Akil.

Dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu, Muhtar memutuskan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan. Ia mengatakan saat memberikan keterangan tersebut sedang terancam.

Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada. Tidak hanya itu, nama Muhtar juga muncul dalam putusan hakim tersebut, sebagai orang yang membantu Akil dalam melakukan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×