Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus waspada. Ada potensi kebocoran data dari penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Perdagangan (Perdagangan).
Sebagaimana diketahui, saat ini marak jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Cegah kebocoran data pribadi, Kemendag tertibkan jasa cetak kartu vaksin Covid-19
Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.
Baca Juga: Sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di Peduli Lindungi, mungkin ini sebabnya
Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.
Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi. Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin.
Baca Juga: Cara memperbarui sertifikat vaksinasi Covid-19 yang belum cantumkan merek vaksin
Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-Hati, Ada Potensi Kebocoran Data dari Penggunaan Jasa Cetak Kartu Vaksin"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Sertifikat vaksin 1 dan 2 tidak keluar di PeduliLindungi, ini kendala dan solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News