kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah kebocoran data pribadi, Kemendag tertibkan jasa cetak kartu vaksin Covid-19


Minggu, 15 Agustus 2021 / 11:17 WIB
Cegah kebocoran data pribadi, Kemendag tertibkan jasa cetak kartu vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Kemendag menertibkan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 untuk mencegah kebocoran data pribadi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menertibkan  perdagangan  jasa  cetak  kartu  vaksin  di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi  masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.  Hal  ini  sesuai  dengan  Pasal  58  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80  Tahun  2019  tentang  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Padahal, sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya. Sehingga, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Baca Juga: Langkah-langkah untuk memperbaiki data sertifikat vaksin Covid-19 yang salah

Di sisi lain, kata Very, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukkan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” kata Veri.

Veri berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Dalam  hal  ditemukan  adanya  pelanggaran  pemanfaatan  data  pribadi  oleh  pelaku  pencetakan  kartu  sudah vaksin  Covid-19,  konsumen  dapat  mengajukan  gugatan  perdata  sesuai  Pasal  26,  Undang-Undang  Nomor  19 Tahun  2016  tentang  Perubahan  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi Elektronik.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Sejauh  ini  sudah  dilakukan  pemblokiran  sebanyak  137 kata  kunci (keywords) dan  2453  produk  dan  jasa pencetakan  kartu  vaksin. Kemendag mengajak  konsumen  lebih  hati-hati  dalam  bertransaksi  elektronik,khususnya  dalam  memercayakan  data  pribadi  untuk  mencetak  kartu  vaksin  demi  keamanan  konsumen  itu sendiri,” imbuh Veri.

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di Peduli Lindungi, mungkin ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×