Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.
Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi. Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin.
Baca Juga: Cara memperbarui sertifikat vaksinasi Covid-19 yang belum cantumkan merek vaksin
Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-Hati, Ada Potensi Kebocoran Data dari Penggunaan Jasa Cetak Kartu Vaksin"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Sertifikat vaksin 1 dan 2 tidak keluar di PeduliLindungi, ini kendala dan solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News