Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus waspada. Ada potensi kebocoran data dari penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Perdagangan (Perdagangan).
Sebagaimana diketahui, saat ini marak jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Cegah kebocoran data pribadi, Kemendag tertibkan jasa cetak kartu vaksin Covid-19
Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.
Baca Juga: Sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di Peduli Lindungi, mungkin ini sebabnya