kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Wamenaker Afriansyah Noor Sebut Potongan 8% Bagi Ojol Diterapkan Bulan Depan


Jumat, 08 Mei 2026 / 20:18 WIB
Diperbarui Jumat, 08 Mei 2026 / 20:31 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor Sebut Potongan 8% Bagi Ojol Diterapkan Bulan Depan
ILUSTRASI. Afriansyah Noor (DOK/BPMI Setpres)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan skema bagi hasil ojek online (ojol) menjadi 8% kepada aplikator mulai tahun ini. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebut bahwa kebijakan anyar ini ditargetkan bisa mulai diterapkan pada Juni 2026 mendatang. 

"Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan ya," kata Afriansyah di jumpai di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jum'at (9/5/2026). 

Baca Juga: Malaysia Waspada! Hadapi Periode Kritis Pasokan BBM Mulai Juni 2026

Afriansyah mengaku akan bertemu dengan pihak aplikator untuk sosialisasi terkait ketetapan baru ini dalam waktu dekat. 

"Dan insyaAllah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8% pemotongan," ungkapnya. 

Sebelumnya, ketetapan baru terkait skema bagi hasil ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara May Day di Monas, Jum'at (1/5/2026). 

Regulasi anyar ini terpatri dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. 

Baca Juga: Taiwan Tingkatkan Impor Gas Alam AS Mulai Juni untuk Antisipasi Dampak Perang Iran

"Pembagian pendapatan dari sebelumnya sekitar 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×