kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Vonis IM2 membuat investor ragu berinvestasi


Selasa, 06 Agustus 2013 / 13:55 WIB
Vonis IM2 membuat investor ragu berinvestasi
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Hingga 13 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 3,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Namun, putusan tersebut dinilai dapat menodai bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menilai kasus tersebut dapat membuat investor ragu untuk menanamkan investasinya di Indonesa. Padahal, saat ini pemerintah sedang menggenjot investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Kita perlu mengambil pelajaran dari kejadian di Indosat IM2, yakni perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia," ujar Suryo, Selasa (6/8/2013).

Suryo menegaskan, posisi Kadin tidak berpihak kepada siapapun tetapi kasus tersebut menunjukkan perlunya kepastian hukum investasi di Indonesia. "Ini penting, sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang," tegas dia.

Seperti diketahui, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider kurungan 3 bulan penjara atas dugaan korupsi dalam kerja sama Indosat dan Indosat IM2. PT IM2 juga diharuskan bayar ganti rugi Rp 1,3 triliun.

Putusan ini dianggap mengancam industri telekomunikasi yang pada tahun lalu memberikan kontribusi Rp 11,8 triliun dalam penerimaan negara.

Pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×