Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-BALI. Sekitar 9 juta wajib pajak (WP), baik WP badan dan perorangan belum aktivasi akun Coretax. Padahal, akun Coretax wajib digunakan untuk laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mulai 2026 mendatang. Berikut cara aktivasi akun Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat aktivasi akun Coretax menjelang implementasi penuh untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi DJP masih sangat besar, terutama karena tingkat aktivasi wajib pajak masih rendah.
Bimo menjelaskan, jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax baru mencapai 5,73 juta wajib Pajak. Rinciannya adalah 4,89 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 755.021 wajib pajak badan (WP Badan).
Baca Juga: Bea Cukai Siapkan Aturan Baru, Kuota Pasar Domestik Kawasan Berikat Dipangkas
Sementara itu, masih ada kategori lainnya seperti wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 86 ribu serta 220 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). "Ini memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bali, Selasa (25/11).
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi baru sebanyak 3,1 juta wajib pajak.
Untuk mempercepat proses, DJP mengandalkan berbagai kanal pendaftaran, mulai dari layanan digital, elektronik, hingga layanan offline di seluruh kantor pajak.
Selain itu, DJP juga menyiapkan simulasi besar-besaran untuk memastikan proses pelaporan SPT tahun pajak 2025 berjalan mulus dengan sistem baru.
"Kita ingin memastikan SPT 2025 yang disampaikan nanti di 2026 kami ingin pastikan betul tidak mengulang kisah di awal (problem)," katanya.
Ia mengibaratkan perkembangan sistem Coretax seperti pembaruan yang rutin terjadi pada aplikasi Microsoft Office, yang membutuhkan penyempurnaan terus-menerus agar sesuai kebutuhan pengguna.
Dengan skala sistem yang besar dan kompleks, Bimo berharap seluruh persiapan yang dilakukan dapat memastikan kelancaran penggunaan Coretax, terutama karena 2026 akan menjadi tahun pertama penerapan SPT dengan sistem baru untuk 13,6 juta WP orang pribadi dan 1,3 juta WP Badan.
Tonton: Hans Patuwo Diusulkan Jadi CEO Baru, Saham GOTO Melesat 6,25 Persen
Cara aktivasi akun Coretax
Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Baca Juga: Belanja Masyarakat Cenderung Stagnan, Ekonom: Mulai Masuk Fase Normalisasi
Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.
Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Selanjutnya: Lowongan Kerja Djarum November 2025: Fresh Graduate Merapat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













