kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.681   5,00   0,03%
  • IDX 8.530   7,70   0,09%
  • KOMPAS100 1.181   0,72   0,06%
  • LQ45 857   -0,35   -0,04%
  • ISSI 301   1,30   0,43%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 512   -0,66   -0,13%
  • IDX80 133   0,18   0,13%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   -0,12   -0,09%

Ditjen Pajak Ungkap Rp 70 Triliun Mengendap di Deposit Pajak


Rabu, 26 November 2025 / 09:25 WIB
Ditjen Pajak Ungkap Rp 70 Triliun Mengendap di Deposit Pajak
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan di balik membengkaknya angka pada pos "pajak lainnya" dalam sistem Coretax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa lonjakan tersebut bukan mencerminkan penerimaan pajak yang tidak wajar, melainkan akumulasi deposit wajib pajak yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing.

Yon menerangkan bahwa Coretax menggunakan mekanisme sistem deposit, di mana wajib pajak menempatkan terlebih dahulu dana ke dalam akun pajak lainnya. Proses ini dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) disampaikan. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Bakal Audit Coretax Jelang Serah Terima dari LG

"Jadi kalau di Coretax itu kita menggunakan yang namanya sistem deposit. Jadi wajib pajak akan taruh di deposit dulu, yang akunnya itu pajak lainnya," katanya.

Nah, setelah SPT masuk, barulah deposit itu dipindahkan ke jenis pajaknya yang tepat, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Badan, maupun jenis pajak lainnya.

"Ketika wajib pajaknya sudah menyampaikan SPT, barulah kemudian depositnya akan dipindah-pindahkan ke jenis pajaknya masing-masing," katanya.

Akibat mekanisme itu, pos pajak lainnya melonjak signifikan mencapai Rp 246 triliun, di mana sekitar Rp 70 triliun masih berupa deposit yang menunggu proses distribusi.

Hal ini yang menyebabkan beberapa jenis pajak mengalami kontraksi pada periode hingga Oktober 2025.

Baca Juga: 9 Jutaan Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax, Simak Caranya Agar Mudah Lapor SPT!

Meski secara tampilan belum masuk ke jenis pajak yang semestinya, Yon menegaskan bahwa deposit tersebut sudah dicatat sebagai penerimaan negara. 

Penempatan dana di pos deposit juga memberi sinyal awal mengenai kewajiban pajak apa yang akan dibayar oleh wajib pajak ke depannya.

"Sudah kita catat sebagai penerimaan. Tapi tempatnya belum di rumahnya ini," pungkas Yon.

Selanjutnya: Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun (26 November 2025)?

Menarik Dibaca: Cara Mematikan Autocorrect di Android dan iPhone, Ini Dia Langkah Mudahnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×