Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah mendaftarkan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Upaya tersebut setelah pihaknya menjadi terdakwa atas kasus penggunaan frekuensi IM2 oleh PT Indosat Tbk (ISAT).
Presiden Director dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, pernyataan banding telah didaftarkan pada Kamis 11 Juli 2013. Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh setelah pada tanggal 8 Juli 2013 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Indar Atmanto, tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.
Adapun fakta yang muncul itu antara lain bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa. "Namun Pengadilan Tipikor tetap memutus Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indosat," kata Alex dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/7).
Alex menambahkan pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima. Selain itu, kerjasama antara Indosat–IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.
"Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional," tambahnya.
Seperti diberitakan, PT Indosat Tbk (ISAT) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Dalam sidang yang digelar Senin lalu, majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.
Pihak Indosat berpendapat bahwa vonis majelis hakim masih bisa dibatalkan. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News