kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diputus sepihak, mantan Dirut IM2 lakukan banding


Jumat, 12 Juli 2013 / 17:54 WIB
Diputus sepihak, mantan Dirut IM2 lakukan banding
ILUSTRASI. Apotek dan+dan atau DanDan store, toko obat dan perlengkapan kecantikan (health & beauty store) dari PT Sumber Indah Lestari (SIL), anak usaha PT Sumber Alfaria Trijaya alias Alfamart (AMRT).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah mendaftarkan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Upaya tersebut setelah pihaknya menjadi terdakwa atas kasus penggunaan frekuensi IM2 oleh PT Indosat Tbk (ISAT).

Presiden Director dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, pernyataan banding telah didaftarkan pada Kamis 11 Juli 2013. Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh setelah pada tanggal 8 Juli 2013 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Indar Atmanto, tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

Adapun fakta yang muncul itu antara lain bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa. "Namun Pengadilan Tipikor tetap memutus Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indosat," kata Alex dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/7).

Alex menambahkan pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima. Selain itu, kerjasama antara Indosat–IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

"Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional," tambahnya.

Seperti diberitakan, PT Indosat Tbk (ISAT) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam sidang yang digelar Senin lalu, majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Pihak Indosat berpendapat bahwa vonis majelis hakim masih bisa dibatalkan. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×