kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terkait IM2, Tifatul gelar dialog dengan yudikatif


Kamis, 11 Juli 2013 / 16:05 WIB
Terkait IM2, Tifatul gelar dialog dengan yudikatif
ILUSTRASI. Cara Mengatasi Penyakit Amandel Kambuh


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Vonis pengadilan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat tanggapan dari Menteri Komunkasi dan Informasi Tifatul Sembiring.

Tifatul bilang, vonis itu menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP) di Indonesia, karena membuat semua yang terlibat di situ melanggar aturan. Terkait hal itu, pemerintah akan menggelar dialog dengan pihak yudikatif.

"Saya akan laporkan kajian hukumnya kepada presiden. Ini menjadi preseden buruk juga untuk dunia ISP berarti semua dianggap melanggar. Mestinya, pihak yudikatif bertanya maksud peraturan itu kepada pemerintah sebelum mengambil putusan," ujar Tifatul di Kantor Presiden, Kamis (11/7)

Tujuan dialog itu adalah agar putusan hakim tersebut tidak membunuh industri telekomunikasi di Indonesia. Ia juga meminta agar Mantan Dirut IM2 itu segera melakukan banding ke pengadilan tinggi.

Menurut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apa yang dilakukan oleh Indar sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan pemerintah dan sah. Namun perbuatan itu disalahkan pengadilan. Karena itu, perlu dialog lagi antara pemerintah dan yudikatif untuk memberikan penjelasan yang gamblang kepada para hakim.

Dialog tersebut, lanjut Tifatul, bukan dalam rangka pemerintah melakukan intervensi kepada pengadilan, tapi justru untuk menjelaskan peraturan pemerintah dengan benar. "Jadi, kita tetap menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×