Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) banyak ditemukan persoalan.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus anggota KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Dalam draft yang diperoleh oleh masyarakat sipil terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (6/3).
Dimas mengungkapkan, pihaknya berpandangan terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik. Pertama, usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial karena hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
Ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Penundaan Kebijakan EUDR
“Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI,” ungkapnya.
Dimas menuturkan, lewat frasa tersebut peluang interpretasi yang lebih longgar terbuka, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya.
Menurutnya, ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.
“Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dimas menambahkan, perubahan Pasal 47 itu nantinya bakal semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia.
“Sebelumnya, Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI,” tandasnya.
Baca Juga: YLBHI Soroti Keterlibatan TNI dalam Tugas dan Fungsi Kementerian
Selanjutnya: Banyak Kader Partai dapat Jabatan, Pengamat: Bentuk Nepotisme dan Politik Balas Budi
Menarik Dibaca: Jaga Kebugaran Saat Puasa, Ini Tips Diet Tanpa Nyeri Lambung dari Lighthouse
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News