kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama


Kamis, 20 Maret 2025 / 11:47 WIB
DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama
ILUSTRASI. DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan hasil subtansi materi, DPR menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 subtansi utama. Pertama, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar neger,” ujar Puan.

Baca Juga: Aparat Keamanan Padati Kompleks DPR Jelang Pengesahan RUU TNI

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang semula hanya 10 kini menjadi 14 K/L.

“Ini berdasarkan permintaan pimpinan dari Kementerian/Lembaga dan tetap tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut. Di luar 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.

Ketiga, Pasal 53 terkait masa bakti prajurit di mana masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” tandasnya.

Baca Juga: Sah! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

Lebih lanjut Puan dalam sidang paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa mengsahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

Selanjutnya: Tingkat Pengangguran Pemuda di China Naik 16,9% pada Februari

Menarik Dibaca: Resep Garlic Cheese Cookies Spesial Lebaran, Krenyes-Krenyes Kejunya Berasa Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×