kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Bertemu DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Catatan Kritis Soal RUU TNI


Selasa, 18 Maret 2025 / 15:57 WIB
Bertemu DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Catatan Kritis Soal RUU TNI
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid (kiri) usai bertemu Komisi I DPR RI.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil bertemu dengan Komisi I DPR RI dan memberikan beberapa catatan krisis terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Selasa (18/3). 

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid menyampaikan pihaknya beberapa masukan soal revisi UU TNI, utamanya terkait pentingnya mamastikan fungsi TNI dan tugas pokoknya tetap perada di jalur pertahanan. 

"Tentara tetap kembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional dan yang terpenting tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil," katanya di jumpai di gedung Parlemen, Selasa (18/3). 

Dalam pertemuan itu, Usman juga menekankan agar pasal-pasal yang direvisi tetap memastikan supremasi sipil. 

Baca Juga: Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Dasco Klaim Sudah Ada Titik Temu Soal RUU TNI

Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal kejelasan peran TNI yang nanti akan duduk di jabatan di luar uruan pertahanan. 

"Misalnya di urusan penanganan narkotika atau penanganan cyber, tapi tanpa ada keterangan pertahanan cyber, demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami juga kami menyampaikan pentingnya rule of engagement atau mekanisme pertanggungjawaban bagi operasi militer selain perang," tutur dia. 

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan kembali pandangan salah satu proklamator yakni Muhammad Hatta terkait pentingnya reorganisasi dan rerasionalisasi organisasi angkatan perang. 

Selain itu, kata Usman, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan soal dwifungsi militer yang memang menjadi sorotan khusus dalam RUU TNI. 

Hal lain yang menjadi catatan adalah ketegasan soal prajurit TNI dilarang berbisnis hingga berpolitik praktis. 

"Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), dalam akhir pertemuan, bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui Undang-Undang TNI dan tegaknya supremasi sipil kurang lebih itu," ujar Usman.

Baca Juga: Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×