kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Banyak Penolakan UU TNI, Begini Tanggapan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin


Kamis, 20 Maret 2025 / 14:19 WIB
Banyak Penolakan UU TNI, Begini Tanggapan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
ILUSTRASI. Menhan mengatakan bahwa di tengah banyaknya penolakan terhadap UU TNI. ia meminta agar menjaga persatuan dan kesatuan.ANTARA FOTO/M Adimaja/wpa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa di tengah banyaknya penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI), ia meminta agar menjaga persatuan dan kesatuan.

“Saya tadi menyampaikan di dalam sidang paripurna, saya mengucapkan terima kasih pada teman-teman yang ikut menolak,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Sjafrie menjelaskan, meski banyaknya penolakan dari sejumlah kalangan pihaknya mengajak agar semua yang menolak tersebut menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

“Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional,” jelasnya.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama

Sjafrie menegaskan bahwa dari terbitnya UU TNI ini tidak ada poin yang melanggengkan dwifungsi TNI sebagaimana terjadi pada zaman orde baru (orba). Selain itu, dia bilang, anggota TNI yang mengisi jabatan di BUMN merupakan purnawirawan.

Engga ada (BUMN diisi TNI aktif), semua, mulai Bulog itu purnawirawan. Jadi tenang saja, engga usah khawatir,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa mengesahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Gelombang Protes atas Revisi UU TNI

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota rapat diikuti ketukan palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×