kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

UU Pengadilan Tipikor Tidak Masukkan Hak Penuntutan KPK


Rabu, 30 September 2009 / 09:00 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (29/9).

Ada beberapa poin penting dalam UU ini. Pertama, Pengadilan Tipikor bakal dibentuk di tiap provinsi. Dalam waktu dua tahun sejak UU Tipikor diundangkan, pengadilan juga dibentuk di tiap kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

Kedua, kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya terancam dicabut, akhirnya sama sekali tidak dicantumkan dalam UU Tipikor. "Kewenangan penuntutan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).

Ketiga, komposisi hakim karir dan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor tetap ditentukan oleh ketua pengadilan atau ketua Mahkamah Agung.

Keempat, alat bukti dari hasil penyadapan tanpa izin dari ketua pengadilan tak dapat ditetapkan sebagai alat bukti.

Poin ini sempat mendapat tentangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, formulasinya berbeda dengan bagian penjelasan yang menyebutkan, penyadapan sebagai alat bukti hanya dapat dilakukan apabila ada dugaan berdasarkan laporan telah dan atau akan terjadi tindak pidana korupsi. "Kami tetap berpegang pada penjelasan pasal itu," kata Nasir Jamil, Anggota Fraksi PKS.

Kelima, perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini sedang diperiksa Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap bergulir sampai perkara tindak itu diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyambut baik pengesahan UU ini. "Pemerintah sangat menghargai bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan sangat demokratis," ujarnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tidak kecewa meski penuntutan perkara korupsi tetap berada di KPK. "Saya sebagai aparat pemerintah menyampaikan apa yang telah disampaikan Pak Menkopolhukam. Itulah yang saya dukung. Tak ada masalah," tegasnya, Selasa (29/9).

Hanya saja, soal mekanisme Pengadilan Tipikor, Hendarman tetap keukeuh harus ada di tiap kabupaten, bukan provinsi. Sebab, kalau juga ada di provinsi, akan terjadi pembengkakan anggaran di kejaksaan. "Kalau ada di tiap kabupaten dan kota, kita tak ada masalah," tandasnya. Kejaksaan mengaku telah menyiapkan beberapa jaksa untuk proses penuntutan di Pengadilan Tipikor tiap kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×