CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

UU Pemilu Digugat ke MK, Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah


Jumat, 26 Januari 2024 / 23:37 WIB
UU Pemilu Digugat ke MK, Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR melalui rapat paripurna memutuskan mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena karena menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presiden dilarang berkampanye untuk peserta pemilu yang memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga.

Permohonan ini telah diregister dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan terhadap sedikitnya 3 pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye pemilu.

Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye, diminta ditambahkan syarat "Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Salam 2 Jari dari Jendela Mobil Kepresidenan

Syarat yang sama diminta ditambahkan pada Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye.

Pasal itu diminta agar ditambahkan satu huruf, yaitu

"l. presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.”

Kemudian, Pasal 281 Ayat (1), yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu, diminta agar ditambahkan syarat yang sama, yaitu:

"c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Baca Juga: Ini Aturan yang Disebut Jokowi Bahwa Presiden dan Wakil Presiden Boleh Berkampanye

Sempat menyatakan akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 dan makan malam bersama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto jelang debat ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menegaskan seorang presiden boleh memihak kepada calon tertentu.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi didampingi Prabowo saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia.

Baca Juga: Tunjukkan Aturan Soal Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata Jokowi

Mantan Wali Kota Solo itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

Pernyataan itu, sekali lagi, disampaikan di sisi Prabowo yang merupakan calon presiden pendamping putra sulungnya, Gibran Rakabuming (36).

Gibran memperoleh tiket pencalonan itu hasil pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, yang mengabulkan gugatan pengagum Gibran agar syarat usia capres-cawapres tidak mutlak 40 tahun.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujar dia.

Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Bertandang ke KWI, Prabowo Subianto Berkomitmen Kampanye Santun dan Damai

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan.

"Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" kata Jokowi. Dalam jumpa pers hari ini, Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya hanya mengutip pasal dalam UU Pemilu yang mengatur bahwa presiden boleh berkampanye.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat UU Pemilu ke MK, Advokat Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×