kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tunjukkan Aturan Soal Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata Jokowi


Jumat, 26 Januari 2024 / 18:17 WIB
Tunjukkan Aturan Soal Presiden Boleh Kampanye, Ini Kata Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Jokowi buka suara soal aturan presiden boleh melakukan kampanye.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal aturan presiden boleh melakukan kampanye. 

Jokowi menjelaskan dalam satu kesempatan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Lalu Ia menyampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan, yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sembari membawa kertas dalam ukuran besar, Jokowi menunjukkan isi pasal 299 yang tertulis bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

"Yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Kemudian, Jokowi juga menyampaikan isi pasal 281 yang berisi bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Sekjen PDI-P: Pasangan Prabowo-Gibran Cermin Jokowi 3 Periode

"Udah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye. 

"Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak menggangu kerja. Makanya dia harus cuti," kata Feri. 

Permasalahannya, Feri menjelaskan bukan pada bukan norma boleh dan tidak boleh presiden berkampanye atau memihak. Namun, permasalahan ada pada pelanggaran etik moral yang merusak konsep bernegara terutama dalam sistem presidensial dan membangun partai politik. 

"Tentu akan sulit membedakan mana kunjungan kerja mana kampanye. Dan pejabat kita ada kebiasaan buruk menyambi kerja-kerja negara dengan tujuan kampanye. Ini penyalahgunaan wewenang yang ditutupi seolah-olah benar. Ini jadi problematika," jelas Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×