Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat organisasi profesi kesehatan mengajukan gugatan uji formil Omnibus Law UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Nomor 17/2023 cacat formil karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasannya.
Selain itu, pemohon mendalilkan pembentukan UU Nomor 17/2023 tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang dengan prinsip keterlibatan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation).
Terhadap dalil para pemohon, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, RUU Kesehatan bukan ruang lingkup substansi yang menjadi kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Maka pembahasan bersama dilakukan bersama presiden dan DPR. Sehingga dalam pembahasannya tidak melibatkan DPD.
Baca Juga: Anggaran Kesehatan Naik 5,6%, Menkes: Terbukti yang Terpenting Programnya
Budi menjelaskan, naskah akademik dan draf RUU Kesehatan dilakukan penyusunan oleh Badan Legislasi DPR pada Desember 2022. Selanjutnya pada 14 Februari 2023 DPR menyelenggarakan rapat paripurna atas RUU Kesehatan guna mengambil keputusan.
Hasil dari rapat paripurna tersebut menyatakan bahwa RUU Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Surat dan draf RUU Kesehatan telah disampaikan Ketua DPR kepada presiden pada 7 Maret 2023.
Menindaklanjuti surat DPR tersebut, presiden menunjuk beberapa menteri untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU Kesehatan bersama DPR. Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara daring dan luring mulai tanggal 9 Maret sampai 2 April 2023.
Secara simultan juga dilakukan partisipasi bermakna dengan melibatkan organisasi profesi, akademisi, praktisi, ahli, industri farmasi, dan pihak terkait lainnya mulai 9 Maret sampai 7 April 2023.
Adapun, pelibatan masyarakat dalam bentuk public hearing/konsultasi publik, focus grup discussion (FGD), dan sosialisasi.
“Menurut pemerintah sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon,” ujar Budi dalam sidang di MK, Kamis (7/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News