kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja disambut positif kalangan pengusaha dan demonstrasi dari buruh


Kamis, 15 Oktober 2020 / 14:53 WIB
UU Cipta Kerja disambut positif kalangan pengusaha dan demonstrasi dari buruh
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai elemen kampus di Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).


Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut gembira lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebaliknya kalangan buruh menolak dan melakukan demonstrasi karena dinilai lebih banyak merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, respons calon investor setelah adanya UU cipta kerja terbilang positif.

"Kalau yang kami terima rata-rata menyambut dengan baik ya. Teman-teman dari Amerika, Jepang, Korea ke Apindo ya, saya nggak tau kalau ke Kadin pasti lebih banyak lagi, itu yang sudah memberikan congratulations mudah-mudahan tidak banyak berubah dari ekspektasi mereka," kata Hariyadi saat konferensi pers, Kamis (15/10).

Meski begitu, lanjut Hariyadi, bukan berarti setelah di tandatangan presiden lalu investor akan langsung datang. Akan tetapi butuh proses dan hal ini juga akan bergantung pada penanganan pandemi di Indonesia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja dikhawatirkan menciptakan sumber korupsi baru

"Tapi kita yakini InsyaAllah akan masuk. Yang paling banyak kita harapkan masuk itu padat karya ya," kata dia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, pihaknya secara regular menjalin komunikasi dengan calon investor maupun dengan kedutaan besar negara bersangkutan.

"Jadi responsnya mereka positif," ucap dia.

Rosan menyebut, salah satu perhatian calon investor terkait pengaturan Amdal. Meski begitu, setelah diberi penjelasan bahwa Amdal terkait keselamatan dan keberlanjutan lingkungan, calon investor mengerti. "Ini memang direspons secara positif," ujar dia.

Baca Juga: Perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja perlu melibatkan publik

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, sejak diundangkannya UU cipta kerja pada 5 Oktober lalu hingga 14 Oktober, market Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyambut positif.

Investor menilai Indonesia menjadi tempat investasi menarik bagi mereka. "Saat ini respon dari market luar biasa terhadap uu cipta kerja. Tanggal 5 - 14 ini kenaikan di IHSG lebih dari 5%," ujar Iwan.

Sementara itu, kalangan buruh tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja yang dinilai lebih banyak merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha atau investor.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja

Dengan begitu maka, ditegaskan Said Iqbal ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (15/10).

Dinilai jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, Said Iqbal mendugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Adapun mengenai sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, disebutnya terkesan seperti sedang kejar setoran.

Said Iqbal mengatakan bahwa buruh sendiri merasa dikhianati. Ia juga menyebut bahwa tidak benar bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Selanjutnya: KSPI tolak terlibat pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×