kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja perlu melibatkan publik


Kamis, 15 Oktober 2020 / 14:15 WIB
Perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja perlu melibatkan publik
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa membawa poster saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan melibatkan publik dalam membuat aturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelibatan publik ini perlu untuk menghindari kecurigaan.

"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," kata praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Kamis (15/10).

Menurut Andy, di publik ada kesan proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Opini tersebut jangan sampai lagi muncul. Andy juga yakin dengan pelibatan publik dalam pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat.

"Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," jelas dia.

Baca Juga: Ada di UU Cipta Kerja, BP Jamsostek: Detail aturan program JKP masih digodok

Rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober secara resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU. Rabu, 14 Oktober, DPR melalui Sekjen Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan membuat aturan turunan yang ia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. "Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Joko Widodo.

Jokowi menegaskan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.

Selanjutnya: Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×