Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, kalangan buruh tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja yang dinilai lebih banyak merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha atau investor.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja
Dengan begitu maka, ditegaskan Said Iqbal ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (15/10).
Dinilai jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, Said Iqbal mendugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Adapun mengenai sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, disebutnya terkesan seperti sedang kejar setoran.
Said Iqbal mengatakan bahwa buruh sendiri merasa dikhianati. Ia juga menyebut bahwa tidak benar bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya: KSPI tolak terlibat pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News