kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja


Kamis, 15 Oktober 2020 / 12:21 WIB
Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja
ILUSTRASI. Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menyebut Undang Undang Cipta Kerja atau yang disebut omnibus law memberi dua tambahan manfaat bagi pekerja.

Hal itu disampaikan Payaman bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya. Dua tambahan tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.

"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," ujar Payaman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).

Payaman menyebut aturan PKWT dalam UU sapu jagat tersebut memberi perlindungan bagi pekerja. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ini respon Apindo terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," terang Payaman.

Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan pekerja pun tak perlu menambah iuran untuk itu.

Pekerja yang terkena PHK akan me dapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih.

Berdasarkan UU Cipta Kerja manfaat tersebut didapatkan maksimal selama 6 bulan di luar pesangon. Meski begitu bila melihat jumlah pesangon dalam UU Cipta Kerja meski ada tambahan JKP menjadi turun dibandingkan UU 13/2003 sebelumnya.

Selanjutnya: Ini peluang bisnis baru yang menjanjikan saat pandemi, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×