kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pengamat sebut omnibus law beri dua tambahan manfaat bagi pekerja


Kamis, 15 Oktober 2020 / 12:21 WIB
ILUSTRASI. Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menyebut Undang Undang Cipta Kerja atau yang disebut omnibus law memberi dua tambahan manfaat bagi pekerja.

Hal itu disampaikan Payaman bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya. Dua tambahan tersebut terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.

"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan manambah kesejahteraan pekerja," ujar Payaman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).

Payaman menyebut aturan PKWT dalam UU sapu jagat tersebut memberi perlindungan bagi pekerja. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ini respon Apindo terkait reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja

"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," terang Payaman.

Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan pekerja pun tak perlu menambah iuran untuk itu.

Pekerja yang terkena PHK akan me dapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih.

Berdasarkan UU Cipta Kerja manfaat tersebut didapatkan maksimal selama 6 bulan di luar pesangon. Meski begitu bila melihat jumlah pesangon dalam UU Cipta Kerja meski ada tambahan JKP menjadi turun dibandingkan UU 13/2003 sebelumnya.

Selanjutnya: Ini peluang bisnis baru yang menjanjikan saat pandemi, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×