kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja dikhawatirkan menciptakan sumber korupsi baru


Kamis, 15 Oktober 2020 / 14:25 WIB
UU Cipta Kerja dikhawatirkan menciptakan sumber korupsi baru
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa membawa poster saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transparency International Indonesia ( TII) menilai Undang-undang Cipta Kerja tidak akan serta-merta dapat mencegah praktik korupsi di daerah sebagaimana diklaim oleh Pemerintah.

Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko berpendapat, pemangkasan regulasi soal perizinan melalui UU Cipta Kerja yang diharapkan mencegah praktik korupsi justru dapat menimbulkan praktik korupsi di sektor lain.

"Saya khawatirnya kemudian, kebutuhannya akan tetap ada, mereka akan mencari sumber-sumber lain sehingga saya kira ini kemungkinan akan muncul sumber-sumber korupsi baru," kata Danang dalam acara diskusi bertajuk "UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi", Kamis (14/10/2020).

Selain memunculkan sumber-sumber korupsi baru, Danang juga khawatir nilai uang yang dikorupsi juga dapat menjadi lebih besar.

Baca Juga: Perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja perlu melibatkan publik

"Mereka istilahnya menggali sumur lebih dalam, kalau tarif korupsinya lebih murah dengan ada yang ditarik, mereka akan men-charge lebih mahal," kata Danang.

Merujuk data indeks persepsi korupsi Indonesia, Danang menyebut, korupsi dalam pelayanan bisnis dan investasi sebenarnya sudah mengalami perbaikan sedangkan yang masih menjadi masalah adalah korupsi di sektor peradilan dan politik

Sedangkan, RUU Cipta Kerja tidak menyentuh dua hal yang menjadi persoalan mendasar tersebut.

Oleh sebab itu, menurut Danang, oknum-oknum pejabat di pemerintah daerah akan tetap melakukan praktik korupsi untuk kepentingannya sendiri-sendiri, misalnya untuk kepentingan politik kepala daerah.

Baca Juga: Ada di UU Cipta Kerja, BP Jamsostek: Detail aturan program JKP masih digodok

"Jadi, problem mendasar korupsinya tidak dibenahi tapi hanya digeser dari daerah ke pemerintah pusat. Apakah ini menyelesaikan korupsi, itu yang saya kira menjadi pertanyaan," ujar dia.

Ia menambahkan, kekhawatiran tetap menjamurnya praktik korupsi juga diperkuat oleh penyusunan RUU Cipta Kerja yang tak transparan serta melemahnya penegakan hukum.

"Ketika kemudian proses akuntabilitas ini melemah, terutama penegakan hukum dan juga kooptasi lembaga peradilan, yang kita khawatirkan justru menggeser praktik rente dari pemda ke pemerintah pusat," kata Danang.




TERBARU

[X]
×