Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mewanti-wanti agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).
“UU BUMN tadi sudah disahkan tentunya BUMN akan berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN, semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik,” ujarnya usai sidang Paripurna.
Puan mengungkapkan, sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto bahwa BUMN sebagai lembaga milik negara harus berfungsi dan berperan untuk seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, dengan disahkannya UU BUMN ini, dia berharap tidak ada tumpang tindih kekuasaan sebab, BP BUMN nantinya bakal masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poinnya!
“BUMN sebagai lembaga milik negara memang harus berfungsi dan berperan harusnya sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jangan sampai ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” ungkapnya.
Puan berpandangan, perbaikan ditubuh BUMN dinilai bakal membawa manfaat bagi masa depan indonesia ke depannya lewat payung hukum yang baru tersebut.
“Kita lihat implementasinya setelah ada perubahan Undang-Undangnya memang sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan nanti di lapangan,” terangnya.
Di samping itu, saat ditanya terkait hasil survei bahwa terdapat 562 orang komisaris BUMN, 165 orang di antaranya adalah politisi, Puan hanya mengatakan lewat peraturan yang baru ini diharapkan bisa berjalan dengan profesional.
“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di dalam UU BUMN yang baru ini setidaknya terdapat 12 poin penting, di antaranya:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.
6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Baca Juga: DPR Pastikan RUU BUMN Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok Kamis (2/10)
Selanjutnya: Usai Pemadaman 3 Hari, PLN Pastikan Listrik di Aceh Kembali Pulih 100%
Menarik Dibaca: 7 Film Berlatar Cerita di Kereta Api, Unik dan Seru Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News