kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.768   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.075   34,78   0,43%
  • KOMPAS100 1.118   3,58   0,32%
  • LQ45 799   2,96   0,37%
  • ISSI 281   1,52   0,55%
  • IDX30 419   1,37   0,33%
  • IDXHIDIV20 479   -1,20   -0,25%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 134   0,26   0,19%
  • IDXQ30 132   -0,14   -0,11%

Menteri Hukum Tegaskan Fungsi BP BUMN Tetap Sebagai Regulator


Jumat, 26 September 2025 / 14:04 WIB
Menteri Hukum Tegaskan Fungsi BP BUMN Tetap Sebagai Regulator
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar. Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa fungsi dan tugas BP BUMN sebetulnya tak akan jauh berbeda dengan Kementerian BUMN sebelumnya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN akan dihapuskan dan diganti menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). Ketetapan ini diatur dalam Revisi tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa fungsi dan tugas BP BUMN sebetulnya tak akan jauh berbeda dengan Kementerian BUMN sebelumnya. 

Dia menegaskan BP BUMN nantinya akan bertindak sebagai regulator. Selain itu, BP BUMN juga akan tetap menjadi pemegang saham seri A Dwiwarna sebesar 1 %.  

"Kementerian BUMN kan dengan sendirinya dibubarkan ya, diganti menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang fungsinya, tugas dan fungsinya, itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu,"  ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jum'at (26/9). 

Baca Juga: Tok! RUU BUMN Disepakati, Bakal Disahkan di Sidang Paripurna

Lebih lanjut, Supratman memastikan bahwa fungsi BP BUMN tidak akan tumpang tindih dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Dia menegaskan BPI Danantara nantinya tetap akan bertindak sebagai operator yang menjalankan fungsi usaha perusahaan plat merah. 

"Loh, Danantara itu badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN," terangnya. 

Ditanya terkait nasib perum di bawah BUMN, Supratman mengatakan hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (Perpres). 

"Ya intinya seluruh BUMN nanti akan sama ya. Itu akan diatur oleh BP BUMN. Tapi semuanya tergantung pada perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.  

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah menyepakati seluruh Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. 

Hal ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jum'at (26/9/2026). 

Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU BUMN dan seluruhnya sepakat untuk dilanjutkan kedalam sidang paripurna. 

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat tersebut. 

"Setuju," jawab para peserta rapat diikuti dengan ketukan palu. 

Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan, Pengamat Soroti Hal Ini

Selanjutnya: Pembiayaan UMKM di KB Bank Syariah Masih Lambat, Tumbuh 0,77% per Juli

Menarik Dibaca: Pasar Hindari Risiko, Avalanche Menghuni Top Losers, OKB Jadi Top gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×