Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait transaksi valuta asing (valas) tidak untuk membatasi pembelian tunai dollar AS.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, kebijakan ini dibuat untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen pendukung transaksi alias underlying. Sebelumnya BI membuat aturan dengan menurunkan ambang batas (threshold) penyertaan dokumen underlying untuk transaksi tunai beli valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan.
"Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” terang Ramdan dalam rilis, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: BI Perketat Transaksi Valas Demi Stabilkan Rupiah, Ini Kata Ekonom
Penegasan ini menurut Ramdan perlu dilakukan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut jika BI akan membatasi pembelian tunai dollar AS menjadi maksimal US$ 50.000 per pelaku per bulan. “Penyesuaian yang akan dilakukan adalah pembelian tunai dollar AS di atas US$ 50.000 akan tetap bisa dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” tegas dia.
Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. "Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik,” papar Ramdan.
Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













