Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perubahan keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian serius.
Salah satu gagasan utama dalam revisi ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Lembaga BUMN, dinilai sebagai langkah korektif untuk memperbaiki arsitektur pengelolaan BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, menyatakan bahwa dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selama ini menjadi persoalan mendasar.
Menurutnya, regulasi memang telah membagi peran, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan, duplikasi program, hingga memperlambat proses restrukturisasi maupun merger.Kondisi ini dinilai mengurangi efektivitas manajemen sekaligus memperlemah akuntabilitas publik.
Baca Juga: Kepala Badan Pengaturan BUMN Akan Ditetapkan Presiden Usai Revisi UU Disahkan
Nurdin menilai, transformasi menjadi Lembaga BUMN akan menyederhanakan jalur kewenangan dan mengurangi friksi kebijakan. Dengan status kelembagaan yang setara dengan BPI Danantara, arah pengelolaan BUMN dapat lebih fokus, jangka panjang, dan terukur.
“Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Dalam desain yang disebut ‘dual engine system’, Badan BUMN akan berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, serta public service obligation (PSO), sementara BPI Danantara diarahkan sebagai motor investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN ke rantai pasok global.
Nurdin menegaskan, jika sistem ini belum optimal, opsi konsolidasi penuh ke BPI Danantara tetap terbuka demi meningkatkan kelincahan BUMN dalam merespons dinamika pasar internasional dan mengurangi birokrasi berlapis.
Lebih jauh, Nurdin menilai perubahan ini membuka jalan bagi BUMN untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global. Dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN dapat bergerak agresif menjalin kemitraan strategis, masuk ke rantai pasok internasional, serta memperluas ekspansi pada sektor-sektor strategis.
“Fokus BUMN bisa diarahkan seimbang: memberi nilai tambah ekonomi berupa return on investment bagi negara, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal jadi Badan, Pengamat Ingatkan Potensi Tumpang Tindih
Nurdin juga menyoroti beberapa isu strategis lain dalam revisi ini, termasuk penegasan bahwa organ dan pegawai BUMN harus tunduk pada standar akuntabilitas publik. Dengan demikian, meskipun BUMN dikelola secara korporasi, setiap keputusan tetap berkaitan dengan kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Revisi ini juga dinilai memperluas kewenangan Lembaga BUMN untuk mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan oleh BPI Danantara, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peran sebagaimana terjadi sebelumnya.
Menurutnya, konsolidasi kelembagaan dapat meningkatkan kelincahan BUMN dalam merespons dinamika pasar internasional, mengurangi birokrasi berlapis, serta memperkuat prinsip good corporate governance.
Meski begitu, Nurdin menegaskan bahwa perubahan bentuk kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara terhadap BUMN. Hal ini tetap dijamin oleh UUD 1945 dan regulasi terbaru, yang menegaskan bahwa tujuan utama BUMN adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.
Selanjutnya: Inilah 10 Prompt Gemini AI Edit Foto Ulang Tahun dengan Berbagai Konsep
Menarik Dibaca: Tanpa Retinol! Ini 6 Cara Menghilangkan Kerutan di Wajah Minim Iritasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News