kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.621   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.082   38,22   0,48%
  • KOMPAS100 1.118   3,94   0,35%
  • LQ45 787   2,70   0,34%
  • ISSI 284   1,54   0,55%
  • IDX30 413   1,80   0,44%
  • IDXHIDIV20 469   1,28   0,27%
  • IDX80 123   0,60   0,49%
  • IDXV30 133   0,14   0,10%
  • IDXQ30 130   0,78   0,60%

Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poinnya!


Kamis, 02 Oktober 2025 / 12:58 WIB
Diperbarui Kamis, 02 Oktober 2025 / 13:37 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Ini 12 Poinnya!
ILUSTRASI. Suasana pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut sebagaimana keputusan sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco pun menegaskan sekali lagi kepada pada anggota DPR yang hadir ihwal pengesahan RUU BUMN ini yang selanjutnya disambut dengan ucapan setuju serta diikuti ketukan palu di meja sidang.

Baca Juga: Kesalahan Investasi US$2 Miliar Buffett: Pelajaran Memilih Partner

”Sidang dewan yang terhormat, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco, “Setuju,” jawab seluruh anggota.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia menjelaskan, BUMN adalah perpanjangan tangan pemerintah, dan diminta melaksanakan fungsi-fungsi vital negara untuk mengelola potensi serta sumber daya yang dimiliki dan diperlukan bagi kemakmuran rakyat. 

“Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi, tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, namun harus juga menjadi entitas bisnis yang transparan serta akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggia menyebutkan 12 poin penting yang terkandung di dalam Undang-Undang BUMN tersebut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.

6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Baca Juga: Banjir Realokasi Pabrik Digital dari Tiongkok, Kemenperin Ungkap Tantangan Pajaknya

Selanjutnya: Cara Mudah Siapkan Pendapatan Bulanan Pensiun ala Astra Life

Menarik Dibaca: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Fresh Graduate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×