Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut sebagaimana keputusan sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco pun menegaskan sekali lagi kepada pada anggota DPR yang hadir ihwal pengesahan RUU BUMN ini yang selanjutnya disambut dengan ucapan setuju serta diikuti ketukan palu di meja sidang.
Baca Juga: Kesalahan Investasi US$2 Miliar Buffett: Pelajaran Memilih Partner
”Sidang dewan yang terhormat, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco, “Setuju,” jawab seluruh anggota.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia menjelaskan, BUMN adalah perpanjangan tangan pemerintah, dan diminta melaksanakan fungsi-fungsi vital negara untuk mengelola potensi serta sumber daya yang dimiliki dan diperlukan bagi kemakmuran rakyat.
“Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi, tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, namun harus juga menjadi entitas bisnis yang transparan serta akuntabel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggia menyebutkan 12 poin penting yang terkandung di dalam Undang-Undang BUMN tersebut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.
6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Baca Juga: Banjir Realokasi Pabrik Digital dari Tiongkok, Kemenperin Ungkap Tantangan Pajaknya
Selanjutnya: Cara Mudah Siapkan Pendapatan Bulanan Pensiun ala Astra Life
Menarik Dibaca: 10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Fresh Graduate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News