kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

DPR Pastikan RUU BUMN Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok Kamis (2/10)


Rabu, 01 Oktober 2025 / 18:45 WIB
DPR Pastikan RUU BUMN Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok Kamis (2/10)
ILUSTRASI. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025) besok


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025) besok.

“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, revisi UU BUMN kali ini memuat banyak materi baru dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait.

“Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” kata Dasco.

Baca Juga: Danantara Siapkan Konsolidasi, 15 Asuransi BUMN Akan Dilebur Jadi 3

Diberitakan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU BUMN agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).

“Kedelapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat.

“Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Baca Juga: Ini Respons OJK Soal Rencana Konsolidasi 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan

Setelahnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan pandangannya soal revisi UU BUMN.

Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan, pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI.

"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan," ujar Supratman.

Sebagai informasi, ada total 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN.

Salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×