kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang Pemerintah Bengkak Menjadi Rp 8.253 Triliun pada Awal Tahun 2024


Selasa, 27 Februari 2024 / 18:22 WIB
Utang Pemerintah Bengkak Menjadi Rp 8.253 Triliun pada Awal Tahun 2024
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (7/3). Utang Pemerintah Bengkak Menjadi Rp 8.253 Triliun pada Awal Tahun 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Untuk pinjaman luar negeri juga telah dijabarkan oleh Kemenkeu sebagai berikut yakni pinjaman bilateral sebesar Rp 271,14 triliun, pinjaman multilateral Rp 575,64 triliun, dan pinjaman commercial bank sebesar Rp 52,73 triliun.

"Pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan utang secara aktif," katanya.

Per akhir Januari 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time matury/ATM) di kisaran 9 tahun.

Per akhir Januari 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 45,9% kepemilikan SBN domestik, terdiri atas perbankan 27,4% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun 18,5%. 

Baca Juga: Pada September, Posisi Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.891,61 Triliun

Bagi lembaga keuangan, SBN berperan penting dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan likuiditas, serta menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko. 

Kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia sekitar 18,7% yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Sementara, asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,8% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing. 

Kemenkeu juga menyampaikan, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 7,7% per akhir Januari 2024.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis investor, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Juga: Reksadana Saham Bisa Jadi Pilihan di Awal Tahun

"Sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan," jelas Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×