kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Usai vonis, Nunun dilarikan ke rumah sakit


Rabu, 09 Mei 2012 / 12:33 WIB
Usai vonis, Nunun dilarikan ke rumah sakit
ILUSTRASI. Wakil Ketua Berkshire Hathaway Charlie Munger, sekali lagi mencela bitcoin pada pertemuan tahunan pemegang saham pada hari Sabtu (1/5/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa kasus suap cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaetie terlihat shock usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta.

Pengacara Nunun Ina Rachman menjelaskan, Nunun shock karena merasa yang tidak pernah memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota DPR. Menurut Ina, Nunun masih berkeras hanya memperkenalkan Miranda kepada teman-teman yang merupakan anggota DPR. "Tapi Ibu tidak menyalahkan majelis hakim (atas putusan) ini," tutur Ina di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5).

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Nunun Nurbaeti. Nunun dianggap terbukti bersalah memberikan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun juga harus membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×