kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nunun Nurbaetie minta dibebaskan


Senin, 30 April 2012 / 10:51 WIB
Nunun Nurbaetie minta dibebaskan
ILUSTRASI. Pendapatan bersih Matahari Department Store (LPPF) melorot 24,98% year on year (yoy) menjadi Rp 1,16 triliun.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaetie membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4). Dalam nota pembelaan itu, Nunun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

"Saya Nunun Nurbaetie dari lubuk hati yang paling dalam dengan segala hormat meminta majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya. Saya meminta majelis hakim dapat membebaskan saya dari segala tuntutan," ujar Nunun.

Nunun beralasan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat membuktikan dirinya bersalah. Dia juga mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap dirinya tidak cocok dengan dakwaan yang diajukan jaksa kepada anggota DPR yang telah menjalani suap. "Juga karena saya sudah berumur tua, saya sudah sepuh dan juga saya sakit-sakitan," lanjutnya.

Nunun yang mengaku tidak memiliki motif pribadi untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2009 lalu. Dia mengaku tidak pernah memperoleh fasilitas apapun dari Miranda.

Nunun menjelaskan, hanya memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. Istri bekas Wakil Kepala Polisi Adang Daradjatun ini mengaku sama sekali tidak mengetahui anggota DPR yang diperkenalkan Miranda itu.

Sebelumnya, Nunun didakwa terlibat dugaan suap. Dia diduga membantu Miranda memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Belakangan setelah Miranda terpilih diketahui ada pemberian cek pelawat senilai Rp 48 miliar kepada anggota DPR yang memilihnya. Jaksa telah menuntut Nunun dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×