kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Usai dengarkan tuntutan, Artha Meris jatuh sakit


Kamis, 06 November 2014 / 19:45 WIB
Usai dengarkan tuntutan, Artha Meris jatuh sakit
Konsumen mengisi BBM di SPBU pertamina di Jakarta (15/5/2023). KONTAN/Muradi/2023/05/15


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dikabarkan sakit. Padahal siang tadi Meris baru saja mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kendati demikian, hingga kini belim diketahui pasti penyebab sakit yang diderita Meris. Pihak KPK telah memanggil tim medis dari Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta.

"Meris mengeluh demam, pusing, sakit kepala. Mengeluh tadi ketika pulang ke Rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/11).

Satu orang dokter dan dua orang asistennya datang sekitar pukul 18.10 WIB dan langsung memeriksa kondisi Meris di Rutan KPK. Lebih lanjut menurut Priharsa, jika nantinya dibutuhkan, Meris bisa dibawa ke rumah sakit.

Siang tadi JPU pada KPK menuntut Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan.

Meris dinilai JPU terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 yang dilakukan secara empat tahap melalui perantara Pelatih Golf Rudi, Deviardi. Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan persetujuan dan memberi rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

JPU menilai, Meris terbukti  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×