Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan tetap membuka layanan terbatas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada di tengah periode libur panjang.
Melansir Infopublik.id, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN akan tetap memberikan pelayanan terbatas pada beberapa hari selama masa libur.
“Sesuai arahan Menteri, kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN tetap memberikan pelayanan terbatas pada libur Idulfitri, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (14/3/2026).
Jadwal Layanan Pertanahan Saat Libur
Selama periode tersebut, layanan pertanahan akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Dalu menjelaskan kantor pertanahan yang berada di wilayah ibu kota provinsi dipastikan tetap membuka layanan. Sementara itu, kantor pertanahan di daerah lain akan menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Masih Berlaku Hari Ini (16/3), Cek Daftar Jalan Tol dengan Tarif Diskon Mudik Lebaran
Layanan ini juga diprioritaskan bagi kantor pertanahan yang berada di daerah tujuan mudik untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat selama periode libur Lebaran.
Jenis Layanan yang Tetap Dibuka
Selama masa layanan terbatas, masyarakat masih dapat memanfaatkan sejumlah layanan pertanahan, antara lain:
- Informasi dan konsultasi pertanahan
- Pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama
- Penerimaan berkas layanan pertanahan
- Penyerahan produk layanan pertanahan kepada pemilik tanah secara langsung
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terbaru melalui akun media sosial kantor pertanahan di daerah masing-masing.
“Setiap kantor pertanahan yang membuka layanan terbatas juga bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” kata Dalu.
Tonton: IHSG dan Obligasi Melorot, Atur Ulang Aset Alokasi
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













