Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Dokumen ini bersifat sebagai bukti final dan kuat di mata hukum lantaran diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kendati demikian, sertifikat tanah tidak mutlak karena bisa digugat atau dibatalkan melalui pengadilan dan Kantor Pertanahan dengan beberapa alasan, termasuk kesalahan administrasi atau temuan sertifikat ganda.
Lantas, apa saja kondisi yang menyebabkan sertifikat tanah bisa dibatalkan?
Kondisi pembatalan sertifikat tanah
Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan pembatalan sertifikat tanah dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Permen) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Pasal 1 angka 14 menyebutkan, pembatalan sertifikat tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.
Pembatalan dokumen tersebut dapat dilakukan karena adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau bisa juga karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dilansir dari laman akun Instagram resmi @kantahkotabalikpapan, alasan menggugat atau membatalkan sertifikat tanah merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Sertifikat Hak Atas Tanah.
Pasal 29 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan bahwa pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan salah satunya karena adanya cacat administrasi atau yuridis.
Setidaknya terdapat 17 kondisi yang menyebabkan sertifikat tanah dinyatakan cacat administrasi atau yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berikut penjelasannya:
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah
- Kesalahan dalam proses atau prosedur pengukuran
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat pengganti
- Kesalahan dalam proses atau prosedur penerbitan sertifikat hak tanggungan
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Tumpang tindih hak atas tanah
- Tumpang tindih dengan kawasan hutan
- Kesalahan penetapan konsolidasi tanah
- Kesalahan penegasan tanah objek landreform
- Kesalahan dalam pemberian izin peralihan hak
- Kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan
- Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya
- Terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan
- Terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetap dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas
Baca Juga: Rupiah Melemah Tak Ganggu Haji 2026, Ini Strategi BPKH
Tata cara dan syarat pembatalan sertifikat tanah
Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembatalan juga dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi lokasi tanah.
Diberitakan Kompas.com (2024), berikut ini tata cara mengajukan pembatalan sertifikat tanah:
1. Mengajukan gugatan ke PTUN
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai salah satu bentuk KTUN, sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Akan tetapi, pastikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya sertifikat tanah.
Apabila masa waktu yang diberikan melewati 90 hari, gugatan yang diajukan harus melalui Pengadilan Negeri (PN).
Baca Juga: IKPI Dorong Transformasi Organisasi, Gandeng Pemerintah dan Pelaku Usaha













