kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pekan Depan, Kebijakan Restrukturisasi KUR Terbit


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 07:35 WIB
Pekan Depan, Kebijakan Restrukturisasi KUR Terbit
ILUSTRASI. Kemenko Perekonomian akan segera merilis kebijakan restrukturisasi untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan segera merilis kebijakan restrukturisasi untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan akan selesai dalam waktu dekat, dengan kemungkinan selesai pada pekan depan.

"Minggu-minggu depan sudah selesai, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko)," jelas Susiwijono saat ditemui di Jakarta pada Jumat (8/8).

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Permenko terkait restrukturisasi KUR.

Ia menyebutkan bahwa rapat komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah dilakukan, dan kini proses pembuatan Permenko hampir selesai.

Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi KUR Tengah Digodok Pemerintah, Intip Bocorannya

"Rapat Komite Kebijakan sudah dilakukan, kami sedang menyiapkan Permenko. Setelah itu, kami akan mengajukan ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi," ungkap Ferry.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kebijakan restrukturisasi KUR. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi KUR nantinya akan sesuai dengan aturan yang sudah ada, yaitu POJK 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Dengan kebijakan restrukturisasi ini, diharapkan program KUR dapat lebih efektif dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaiki kualitas pengelolaan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×