kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.355   -190,00   -1,15%
  • IDX 6.869   82,03   1,21%
  • KOMPAS100 995   15,18   1,55%
  • LQ45 764   10,59   1,40%
  • ISSI 223   2,25   1,02%
  • IDX30 395   4,66   1,19%
  • IDXHIDIV20 461   4,56   1,00%
  • IDX80 112   1,50   1,36%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   1,96   1,56%

Pekan Depan, Kebijakan Restrukturisasi KUR Terbit


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 07:35 WIB
Pekan Depan, Kebijakan Restrukturisasi KUR Terbit
ILUSTRASI. Kemenko Perekonomian akan segera merilis kebijakan restrukturisasi untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) akan segera merilis kebijakan restrukturisasi untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan akan selesai dalam waktu dekat, dengan kemungkinan selesai pada pekan depan.

"Minggu-minggu depan sudah selesai, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko)," jelas Susiwijono saat ditemui di Jakarta pada Jumat (8/8).

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Permenko terkait restrukturisasi KUR.

Ia menyebutkan bahwa rapat komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah dilakukan, dan kini proses pembuatan Permenko hampir selesai.

Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi KUR Tengah Digodok Pemerintah, Intip Bocorannya

"Rapat Komite Kebijakan sudah dilakukan, kami sedang menyiapkan Permenko. Setelah itu, kami akan mengajukan ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi," ungkap Ferry.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kebijakan restrukturisasi KUR. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi KUR nantinya akan sesuai dengan aturan yang sudah ada, yaitu POJK 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Dengan kebijakan restrukturisasi ini, diharapkan program KUR dapat lebih efektif dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaiki kualitas pengelolaan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×