kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Tuntutan Komisi 15% Ojol, Ekonom Minta Pemerintah Berhati-hati


Jumat, 25 April 2025 / 22:15 WIB
Tuntutan Komisi 15% Ojol, Ekonom Minta Pemerintah Berhati-hati
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online mengantre di shelter Gojek di Sudimara, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/3/2025). Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, pemberian THR ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja di sektor ini untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/03/2025.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar ekonomi digital CELIOS Nailul Huda menilai pemerintah harus berhati-hati saat mengambil kebijakan terkait potongan komisi 15% bagi pengemudi angkutan daring atau ojek online (ojol). Menurut Nailul, perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar semakin banyak pengemudi ojol yang dapat bergabung.

“Keuntungan pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah. Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, sehingga semakin banyak mitra driver yang bergabung. Jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” paparnya dalam keterangan, Jumat (25/4).

Nailul juga berpendapat perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya.

Selain itu, ekonom senior ini mengingatkan aturan terkait komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.

Baca Juga: Gabungan Serikat Ojol Siap Gelar Demo Protes Terhadap Grab, Ini Alasannya

“Pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Dan pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transport,” ungkap Nailul.

Sebelumnya sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI hari Rabu (23/4). Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol  adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%.

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional (KON) meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15%.

“Mereka menuntut agar maksimal (15%) tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” kata Adian.

Selanjutnya: Arsjad Rasjid, Dirut Indika Energy&Purbaja Pantja, CEO ALVA Tinjau Pabrik Motor ALVA

Menarik Dibaca: Sinergi untuk UMKM, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×