kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.781   24,00   0,14%
  • IDX 8.637   27,70   0,32%
  • KOMPAS100 1.193   4,82   0,41%
  • LQ45 857   3,30   0,39%
  • ISSI 308   1,40   0,45%
  • IDX30 440   1,44   0,33%
  • IDXHIDIV20 513   1,99   0,39%
  • IDX80 134   0,66   0,49%
  • IDXV30 138   0,14   0,10%
  • IDXQ30 140   0,65   0,47%

Pemerintah Masih Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol


Selasa, 04 Februari 2025 / 07:15 WIB
Pemerintah Masih Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/03/2024. Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Ia menyebut, dalam beberapa hari ke depan, tim khusus akan merampungkan kajian mengenai regulasi yang tepat untuk kebijakan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: Serikat Pekerja Bakal Geruduk Kemenaker, Tuntut THR untuk Ojol!

Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dirancang, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para pengusaha platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan ini.

"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×