kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pemerintah Masih Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol


Selasa, 04 Februari 2025 / 07:15 WIB
Pemerintah Masih Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/03/2024. Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Ia menyebut, dalam beberapa hari ke depan, tim khusus akan merampungkan kajian mengenai regulasi yang tepat untuk kebijakan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: Serikat Pekerja Bakal Geruduk Kemenaker, Tuntut THR untuk Ojol!

Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dirancang, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para pengusaha platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan ini.

"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×