kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Pemerintah Masih Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol


Selasa, 04 Februari 2025 / 07:15 WIB
Pemerintah Masih Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/03/2024. Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Ia menyebut, dalam beberapa hari ke depan, tim khusus akan merampungkan kajian mengenai regulasi yang tepat untuk kebijakan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: Serikat Pekerja Bakal Geruduk Kemenaker, Tuntut THR untuk Ojol!

Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dirancang, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para pengusaha platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan ini.

"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×