kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Maxim Masih Kaji Soal Himbauan Bonus Hari Raya Ojol


Rabu, 12 Maret 2025 / 19:28 WIB
Maxim Masih Kaji Soal Himbauan Bonus Hari Raya Ojol
ILUSTRASI. Maxim Indonesia masih mengkaji himbauan dari pemerintah terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maxim Indonesia masih mengkaji himbauan dari pemerintah terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol). 

Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdar Khoir mengatakan pihaknya masih butuh waktu dalam menentukan kebijakan terbaik terkait BHR ini untuk mitra pengemudinya. 

"Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring," kata Yuan dalam keterangan resminya, Rabu (12/3). 

Walau begitu, Yuan mengklaim selama ini Maxim telah memberikan berbagai bonus dalam menyambut lebaran idul fitri. 

Salah satunya adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan serta pengurangan potongan komisi aplikasi. 

Baca Juga: Serikat Ojol Minta Bonus Hari Raya Diberikan Adil dan Tak Diskriminatif

"Kami akan terus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

"Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3). 

Yassierli menjelaskan, terkait kriteria pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dan kurir yang berhak mendapatkan BHR dilihat dari tingkat produktifitas dan kinerja yang baik selama kurun waktu 1 tahun terakhir. 

"Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelasnya. 

Yassierli mengungkapkan, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria di atas, tetap diberikan BHR namun nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

"Bonus Hari Raya keagamaan ini diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ungkapnya. 

Baca Juga: Bukan THR! Ojol Bakal Dapat Bonus Hari Raya, Begini Rinciannya

Selanjutnya: Sambut Ramadan dan Lebaran, Mulia Boga Raya (KEJU) Proyeksikan Penjualan Naik 20%

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut, Cegah Uban hingga Rambut Rontok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×