kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transformasi BPLS menjadi PPLS belum juga rampung


Rabu, 24 Januari 2018 / 19:57 WIB
Transformasi BPLS menjadi PPLS belum juga rampung
ILUSTRASI. TANGGUL LAPINDO JEBOL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 21/2017, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah dibubarkan sebagai Lembaga Non Struktural (LNS).

Serta ditransformasikan sebagai lembaga struktural di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), melalui Permen PUPR 5/2017.

Namun hampir satu tahun Perpres tersebut diterbitkan proses transformasi dari BPLS menjadi PPLS belum juga rampung, khususnya soal pemindahan aset dan pegawai.

Walaupun PPLS terbentuk tak lama setelah Perpres diterbitkan. PPLS sendiri menjadi salah satu unit yang berada di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Dwi Sugiyanto, Kepala PPLS mengatakan saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit terkait jumlah aset yang bisa dipindahkan.

"Proses audit BPKP masih berlangsung, namun perlu diketahui bahwa semua aset langsung digunakan PPLS selaku penerus tugas dari BPLS," kata Dwi saat dihubungi KONTAN, Rabu (24/1).

Dwi mengatakan, secara prinsip tugas-tugas PPLS sendiri telah langsung dilaksanakan sejak resmi masuk sebagai lembaga di Kementerian PUPR.

Soal aset Dwi menambahkan, meski PPLS diberi tenggat peralihan hingga akhir Desember lalu, penghitungan neraca memang paling tepat setelah tutup buku, alias akhir tahun sehingga sampai sekarang masih butuh proses.

"Karena untuk peralihan yang terkait soal neraca pembiayaan biasanya akhir tahun," sambungnya.

Sementara itu terkait peralihan pegawai, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan Kementerian PUPR sebagai lembaga yang menaungi PPLS kini perlu membuat skema baru bagi pegawai PPLS.

"Kalau yang berstatus PNS memang tetap karena BPLS pun sebelumnya memang PNS PUPR. Namun ada PUPR harus membentuk skema khusus bagi pekerja kontrak yang sebelumnya dikontrak BPLS. Kontrak itu yang diteruskan ke PUPR," katanya saat ditemui KONTAN di ruang kerjanya, Selasa (24/1).

Tahun ini anggaran PPLS sendiri telah masuk ke dalam pagu anggaran Ditjen SDA Kementerian PUPR senilai Rp 406 miliar. Pada 2017, selain PPLS, Komisi Aids adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibubarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×