Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS.
Dalam pertimbangan, peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Maret 2017, pembubaran ini untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS mengatakan, walau bubar, tugas dan fungsi BPLS tidak hilang.
Tugas tersebut dilebur dan dilaksanakan oleh kementeriannya. Bukan hanya dilebur, peran dalam mengatasi masalah Lumpur Lapindo justru makin diperkuat. "Dulu itu tugas dipegang non eselon, sekarang ini namanya Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang jalanin eselon dua," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (13/3).
Selain itu kata Basuki, pembubaran juga tidak akan menghilangkan tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya dalam mengganti dana ganti rugi bagi warga Sidoarjo di dalam peta terdampak yang tahun 2015 lalu telah ditalangi pemerintah. PT Minarak Lapindo Jaya tetap bertanggung jawab mengganti uang senilai Rp 781 miliar yang telah dikeluarkan APBN untuk menalangi ganti rugi masyarakat sesuai perjanjian.
"Tidak akan berpengaruh ke situ, ini hanya untuk efektifitas saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News