kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.299   11,00   0,07%
  • IDX 6.743   -59,82   -0,88%
  • KOMPAS100 996   -9,99   -0,99%
  • LQ45 769   -7,75   -1,00%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 399   -2,67   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,50   -0,52%
  • IDX80 112   -1,09   -0,96%
  • IDXV30 119   0,01   0,01%
  • IDXQ30 131   -0,98   -0,74%

BPLS dibubarkan, nasib ganti rugi Lapindo?


Senin, 13 Maret 2017 / 17:50 WIB
BPLS dibubarkan, nasib ganti rugi Lapindo?


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS.

Dalam pertimbangan, peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Maret 2017, pembubaran ini untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS mengatakan, walau bubar, tugas dan fungsi BPLS tidak hilang.

Tugas tersebut dilebur dan dilaksanakan oleh kementeriannya. Bukan hanya dilebur, peran dalam mengatasi masalah Lumpur Lapindo justru makin diperkuat. "Dulu itu tugas dipegang non eselon, sekarang ini namanya Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang jalanin eselon dua," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (13/3).

Selain itu kata Basuki, pembubaran juga tidak akan menghilangkan tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya dalam mengganti dana ganti rugi bagi warga Sidoarjo di dalam peta terdampak yang tahun 2015 lalu telah ditalangi pemerintah. PT Minarak Lapindo Jaya tetap bertanggung jawab mengganti uang senilai Rp 781 miliar yang telah dikeluarkan APBN untuk menalangi ganti rugi masyarakat sesuai perjanjian.

"Tidak akan berpengaruh ke situ, ini hanya untuk efektifitas saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×