kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.894   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Transaksi belanja ritel tak dikenakan bea materai


Kamis, 02 Juli 2015 / 17:41 WIB
Transaksi belanja ritel tak dikenakan bea materai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai masih dalam tahap perumusan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Setelah kontroversi mengenai objek yang dikenakan bea meterai, Ditjen Pajak kini menegaskan bahwa meterai tidak dikenakan terhadap alat bukti transaksi belanja ritel.

Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak Kemkeu Irawan menjelaskan, pengenaan bea meterai tetap dikenakan untuk tanda bukti transaksi jual beli. Kendati demikian, tanda bukti jual beli yang dimaksud yaitu hanya tanda bukti yang berupa dokumen perdata. "Terkait dengan tanda terima pembayaran yang bersifat perdata contohnya adalah kuitansi," kata Irawan, Rabu (1/7) kemarin.

Menurut Irawan, bea meterai dikenakan untuk dokumen yang bersifat mengikat dan menyangkut ranah hukum. Sementara tanda bukti transaksi belanja ritel hanya berupa dokumen tanda terima barang, walaupun menyatakan nominal uang.

Ia mencontohkan, tanda bukti atas transaksi jual beli yang dikenakan bea meterai, yaitu pada pembelian kendaraan baik mobil atau motor. "Jadi misalnya beli mobil, pembeli akan diberikan kuitansi sebagai tanda bukti pembelian ada kuitansinya, kemudian kena materai. Nah itu yang dimaksud. Kalau struk belanja tidak masuk," tambah Irawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×